Tiga Klaster Tersangka
Kombes Syahduddi mengatakan delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi 3 klaster. Pertama, klaster peserta atau pemilik rekening. Ada dua tersangka klaster peserta yakni AR (22) dan DR (28).
"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelasnya.
Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasus ini, yakni ME (21), RF (28), dan RH (29).
"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni tersangka RS, serta 2 tersangka lain yang berperan sebagai admin yaitu DAP (27) dan Y (44). RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.
"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kamboja untuk memberantas praktik dan jaringan judi online hingga penipuan internasional.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam Nur Rokhmah Hidayah mengatakan kerjasama tersebut perlu ditingkatkan selain kerjasama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)."Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja," kata Nur dikutip dari Antara, Minggu (16/6).Terlebih, kata dia, Kemenko Polhukam menemukan lonjakan kasus WNI yang terjerat judi dan penipuan online jaringan Kamboja. Nur menyebut terdapat 1.386 WNI yang terjerat kasus judi dan penipuan online selama tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut terdiri dari 544 kasus judi online dan 842 kasus terkait penipuan online.Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6).Menurut pasal 4 Keppres itu, Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5. Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.Lalu, Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pelaku judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 April 2024.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan mengatakan penangkapan pelaku judi online ini dilakukan pada Jum'at, 26 April 2024 sekira jam 22.00 WIB.
"Pelaku yang ditangkap ada dua orwng atas nama Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi Bin Iis Sutisna (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA)," ungkap Kompol Victor G Hamonangan di Citeureup pada Minggu, 28 April 2024.
Kompol Victor G Hamonangan menjelaskan pelaku ditangkap di rumah mereka di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Pelaku judi online ini berperan sebagai sales/pencari pemain untuk di jadikan member di link situs *889Nation* atau link alternatif situs *cutt.ly/889Nation*," jelasnya.
Baca juga: Siti Qomariyah dan Tuti Yasin Masuk Penjaringan NasDem Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024
Baca juga: Hadiri Halal Bihalal di Kantor PBNU, Gibran Disambut Ketum PBNU dan Menag Yaqut
Dua pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi warga tentang adanya judi online yang berperan sebagai admin slot di Kampung Bojong.
"Berdasarkan informasi tersebut, pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang berstatus suami istri," tandas Kompol Victor G Hamonangan.
Pasangan bernama Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi Bin Iis Sutisna (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA) ini ditangkap karena menjadi pelaku judi online.
"Pasangan suami istri ini diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone milik mereka," kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan.
Kompol Victor G Hamonangan menjelaskan kedua pelaku bertindak sebagai sales/admin untuk mencari pemain untuk dijadikan member judi online.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Lepas Kafilah Tuan Rumah, Targetkan Jadi Juara Umum MTQ ke-38 Jabar
Baca juga: Halal Bihalal Sekaligus Pembubaran Timnas AMIN Diundur Pekan Depan, Kenapa?
"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Victor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengoperadikan judi online melalui link situs *889nation* dan link alternatif situs * Cutt.ly/889nation* yang berada di negara Kamboja.
YAS dan FAA menjadi sales/admin untuk pencari pemain judi online. Mereka mencari member/anggota akan dipandu dari pusat melalui email dan nomor WhatsApp (WA).
"Kedua pelaku berperan untuk mempromosikan template tentang situs judi online tersebut kepada calon-calon pemain," tandas Victor.
Menurut Kompol Victor G Hamonangan, dalam kegiatan ini, kedua pelaku mendapatkan keuntungan jika mencapai target yang telah ditentukan.
Baca juga: Jenazah Brigadir Ridhal Tiba di Minahasa Minggu Pagi, Dimakamkan Pukul 10.00 Wita
Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Ahad Ini Mager di Angka Rp 1.326.000 Per Gram
"Kalau pemain berhasil merekrut anggota dan melakukan dopisit hingga mencapai target 4500 poin (100 persen) / bulan maka akan mendapatkan gaji Rp 8.000.000 ditambah bonus," papar Kompol Victor G Hamonangan.
Para pelaku masing-masing telah melakukan hal tersebut selama 3 bulan hingga 6 bulan.
"Mereka telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui Tranfer ke bank BCA atas nama YSA dari bandar di Kamboja atas nama K," jelasnya.
Victor menambahlan pelaku FAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan Februari 2024 sebesar Rp 9.600.000,-, dan bulan Maret 2024 Rp 9.400.000,-.
Sementara pelaku YSA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan November 2023 sebasar Rp 2.500.000,-, Januari 2024 Rp 8.000.000,- dan Februari Rp 13.000.000.
Baca juga: Kesepian, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ajak AM Hendropriyono untuk Lamaran
Baca juga: Hasilnya Dirasakan Warga, Tokoh Masyarakat Minta Kemendagri Pilih Lagi Dani Ramdan jadi Pj Bupati
"Gaji bulan April belum ada kiriman," tuturnya.
Kasus judi online telah proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," tandas Kompol Victor G Hamonangan.
Dari rumah mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya, enam handphone merk Xiaomi tipe Remi Note 12, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Infosat, 20 kartu perdana Tri dan 20 kartu perdana XL.
"Para tersangka sudah kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," tandas Kompol Victor G Hamonangan. (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Polisi menangkap seorang pelaku penipuan jaringan Kamboja dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu di media sosial. Korbannya merupakan PNS di Semarang yang mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
"Ini jaringannya sampai di Kamboja kemudian untuk korban sendiri kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar. Tersangka ini atas nama MRA (20) ini orang Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (9/7/2024).
MRA atau Muhammad Rafi Akbar alias Gendong merupakan ketua kelompok yang bekerja dalam jaringan penipuan tersebut. Kelompok tersebutlah yang bertugas mencari korban yang salah satunya berasal dari Semarang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mempunyai bos ya atasannya ini dari Kamboja, yang tersangka ini ketua kelompok. Kelompok ini tugasnya adalah mencari korban di mana korban tersebut diiming-imingi keuntungan dan modusnya adalah membagikan link dan korban diajak bekerja sama," jelasnya.
Dia menyebut korban merupakan seorang PNS yang sudah paruh baya. Korban kehilangan Rp 1,3 miliar karena mengikuti kerja sampingan itu dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
"Awalnya korban ini memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih karena korban ingin mengambil uangnya. Tersangka ini menyampaikan korban harus menambah sampai genap Rp 1 M sehingga korban menambahkan kembali namun belum bisa diambil. Korban harus transfer lagi Rp 125 juta, nah karena sudah tidak sanggup akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang," ujar Andika.
"Kami jerat dengan UU ITE pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," sambungnya.
Andika berkata Rafi Akbar alias Gendong ditangkap pada 27 Juni 2024 di Medan. "Yang bersangkutan ini kita amankan juga di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis 27 Juni 2024 pukul 15.00 WIB saat kembali dari Kamboja," terang Andika.
Tribunlampung.co.id, Metro - Fakta baru terungkap dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah selebgram di Metro. Polisi mengungkap bahwa mereka terlibat jaringan judi online yang berasal dari Kamboja.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6). Ps Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, selebgram asal Metro yang mempromosikan situs judi online merupakan anggota jaringan Kamboja. Dia menyebutkan, total ada enam selebgram yang diamankan Polres Metro dalam perkara judi online.
"Untuk saat ini Unit Tipidter Polres Metro telah mengamankan enam pelaku endorse perjudian online tersebut. Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, untuk situs judi online yang mereka pasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja. Tapi untuk pencari talent-talentnya ini berasal dari Indonesia," kata Deni.
"Terkait siapa pemesan promosi judi online di akun mereka ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk admin-admin di atas mereka ini masih dalam pencarian. Untuk yang satu LP (laporan polisi) yang kita amankan ada empat orang, yang mana memiliki peran masing-masing dan saling ada keterkaitan," terangnya.
Deni menambahkan, dalam laporan polisi promotor dan talent yang mempromosikan situs judi online tersebut bekerja dalam tim. "Jadi dalam LP ini ada yang namanya promotor ada yang namanya talent. Mereka bergerak satu tim dengan dua promotor dan dua talent. Mereka yang bekerja mendapatkan gaji dari admin setiap bulannya. Tapi dibagi antara talent dan promotor," jelas dia.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, para selebgram asal Metro itu telah mempromosikan situs judi online sejak dua bulan terakhir. Namun, ada pula yang telah terlibat selama tiga tahun.
"Untuk sementara masih kita lakukan pengembangan. Ada yang sudah berjalan tiga tahun, ada yang baru dua bulan," ujar Sigiet.
Sigiet menyebut, ada tiga situs judi online yang dipromosikan oleh para selebgram tersebut. "Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," lanjut dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi peredaran promosi judi online di Metro. "Strategi yang akan dilakukan, kami ada tim siber yang nantinya akan melakukan patroli untuk mendeteksi situs-situs judi online," jelasnya.
Polres Metro terus gerak cepat untuk mengungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram. Terbaru, satu selebgram wanita kembali terciduk.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan, tersangka terbaru adalah Rintan Eka Saputri (20). Warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro itu ditangkap paling akhir, yakni pada Senin (24/6) lalu. "Iya tersangka (Rintan Eka) ditangkap paling akhir, tanggal 24 Juni 2024," kata Rosali.
Ia menambahkan, Rintan juga berperan mempromosikan situs judi online. Tak hanya itu, tersangka telah mempromosikan situs judi online selama lebih dari setahun. "Kalau tidak salah tersangka itu yang sudah tiga tahun mempromosikan judi online," tutupnya.
Dengan demikian, Polres Metro sudah mengamankan enam selebgram terkait judi online. Mereka adalah Nova Erliza Anggraini (21), Putri Meliyana (20), Bian Andini (19), Dani Febriansyah (21), Bima Aditya Oktarico (31), dan Rintan Eka Saputri (20).
Salah satu selebgram Metro yang ditangkap adalah Bian Andini (19) menyebut uang hasil mempromosikan situs judi online digunakan untuk jajan. "Uangnya digunakan buat jajan. Baru lulus sekolah," ujar Bian saat diwawancarai awak media, Rabu (26/6).
Bian mengaku mendapatkan komisi alias fee per bulan atas jasanya mempromosikan situs judi online. Akan tetapi, komisi tersebut dibagi dengan timnya.
"Tidak semua saya yang ambil, dibagi ke tim. Saya baru satu bulan (promosi situs judi online)," tambahnya.
Ia juga mengaku membeli pengikut atau follower di media sosial Instagram. Hal ini yang menjadikannya masuk persyaratan untuk bisa mempromosikan situs judi online.
"Dihubungi karena (jumlah) follower. Beli follower baru bisa jadi admin slot. Gak pernah mainin (judi online). Nggak tahu kalo mempromosikan judi online melanggar hukum," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, keenam selebgram itu memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.
"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6).
"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas akun tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB berhasil mengamankan pemilik akun berinisial NEA (Nova Erliza Anggraini). Selanjutnya pemilik akun tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, Putri Meliyana dan Bian Andini diamankan karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.
"Jadi polisi melakukan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli siber. Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam kemarin," kata Umi, Jumat (21/6).
Umi menyebutkan, Putri Meliyana dan Bian Andini memiliki jumlah pengikut atau follower berkisar 15 ribu hingga 22 ribu orang. "Betul, kami masih periksa selebgram tersebut," kata mantan Kapolres Metro ini.
Menurut Umi, kedua selebgram ini diketahui telah mempromosikan situs judi online setelah anggota melakukan patroli siber. Berdasarkan informasi awal, akun Instagram para pelaku yang memiliki pengikut hingga 22.000 orang itu melakukan promosi melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.
Umi menjelaskan, selebgram asal Kota Metro itu ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online. Dua orang promotor itu adalah Dani Febriansyah (23) dan Bima Aditya Oktarico (31), warga Kota Metro. "Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," sebut Umi.
Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya Dani mendapatkan tawaran dari Bima untuk mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut. Dani diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima endorse iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan. "DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.
Setelah kedua selebgram itu bersedia, Bima menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan. "Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.
Polres Metro mengamankan puluhan tersangka kasus narkotika hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan, terdapat 27 orang pelaku kasus narkotika hasil pengungkapan hasil operasi Antik Krakatau 2024.
Hasil Operasi Antik itu berasal dari 13 laporan polisi perkara penyalahgunaan narkoba. "Untuk Satnarkoba Polres Metro dalam rangka Operasi Antik sejak 10 Juni hingga 23 Juni. Selama jalannya Operasi Antik, Satnarkoba mengungkap 13 LP dari TO (target operasi) yang hanya tiga LP. Dari 10 non-TO yang diungkap Satnarkoba dari 13 LP ini, kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku," kata dia, Rabu (26/6).
Dia menyebut, para tersangka itu terdiri dari berbagai usia dan pekerjaan. "Untuk yang laki-laki ada 25 orang dan perempuan 2 orang," ucapnya.
Polres Metro juga mengamankan ratusan gram ganja hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 106,94 gram, sabu-sabu seberat 2,62 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, sinte seberat 0,34 gram, dan tramadol sebanyak 3 butir.
Ia menambahkan, ada tersangka penyalahguna narkotika yang merupakan pegawai di Pemkot Metro. "Untuk sementara, hasil penyelidikan kami, ada oknum PNS di Kabupaten Pringsewu dan ada honor Pol PP di Metro," jelasnya.
Polisi juga mengamankan seorang bandar ganja, empat orang kurir, dan 22 orang pemakai narkoba. "Bandar satu orang, warga Kecamatan Batanghari. BB seberat 100 gram ganja," jelasnya.
1.000 Anggota DPR Terjangkit
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online. "Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online. "Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.
Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat. "Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.
Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. "Dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mendesak PPATK melacak rekening bandar judi online. Setelah melacak, PPATK diminta membekukan rekening bandar online tersebut.
"Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?" kata Johan.
"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup, informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online. Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi online termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.
"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.
Johan menambahkan, dirinya juga mendengar ada pegawai bank menggunakan uang bank untuk bermain judi online. Sehingga Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi judi online.
"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau nggak salah itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.
"PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," tutup Johan Budi.
PPATK menurut Ivan berkoordinasi dengan negara lain untuk mengusut aliran duit judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara. "Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.
Namun Ivan tidak mengungkapkan negara yang menjadi tempat mengalirnya duit judi online tersebut. Termasuk juga para pihak yang diduga terlibat. "Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko. Waduh, saya nggak pegang data itu lupa saya," imbuhnya.
Untuk diketahui, FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil keberatan apabila hanya anggota DPR saja yang dibuka boroknya terkait judi online. Karena itu Nasir meminta PPATK membongkar jika ada anggota eksekutif dan yudikatif terlibat judi online.
"Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir di ruang rapat. Nasir khawatir permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan. "Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online."Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online," ungkap Supriansa. (Tribun Lampung/Muhammad Humam Ghiffary/Tribun Network/fer/mam/wly)
Sebuah rumah yang beralamat di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening untuk penampungan judi online (judol) jaringan Kamboja.
Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap polisi di kasus tersebut.
Markas judol jaringan Kamboja ini diketahui sudah 2,5 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan sudah ada 4 ribuan rekening bank yang dikirim para tersangka ke Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada praktiknya, tersangka utama berinisial RS (31) melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari WNI. Rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.
Tersangka mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Warga pemilik rekening yang disebut 'peserta' diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penindakan hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, kemudian 1 rol bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank hingga 1 bendel mutasi rekening koran.
Berikut fakta-fakta markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibongkar polisi, dirangkum detikcom, Sabtu (9/11/2024).
Modus Kerja Like Akun Belanja Online
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rafi Akbar atau Gendong mengungkapkan ia bekerja sebagai 'ketua kelompok' penipuan tersebut selama 1,5 tahun di Kamboja.
Sebagai ketua kelompok, tugasnya adalah mengoordinasi 12 orang lain yang menjadi anggotanya. Dia menyebut 12 orang lainnya itu juga merupakan WNI dan menargetkan sesama orang Indonesia.
"Pekerja di sana warga negara Indonesia semua," katanya.
Penipuan itu dilakukan dengan cara menyebarkan link yang menawarkan kerja paruh waktu di berbagai platform media sosial. Kerja paruh waktu yang ditawarkan ialah untuk menekan tombol suka (like) pada akun belanja online.
"Setelah korban bersedia bergabung akan didaftarkan akun tugas. Setelah didaftarkan nanti dialihkan ke mentor guru untuk dipandu untuk mendapat tugas dan mendapat komisi. Ketua tim hanya memantau," tambahnya.
Nantinya korban akan diberi tabel tugas yang harus dikerjakan dan komisi yang akan didapatkan. Sebelum mengerjakan tugas itu, korban diminta untuk melakukan deposit sejumlah uang.
"Upah sudah disediakan table tugas persenan dan komisi yang didapatkan. Upah 10 persen sampai 30 persen dari deposit," jelasnya.
Biasanya, para penipu itu akan benar-benar membayar upah dan mengembalikan deposit pada satu atau dua kali tugas yang diberikan. Namun, pada tugas ketiga dan keempat komisi dan deposit itu tak lagi dikembalikan.
"Total (korban) banyak setiap hari selalu ada mungkin sekitar puluhan juta (rupiah), yang dicairkan biasanya di awal 2-3 kali permainan," ujar Gendong.
Delapan Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pemilik rekening, perekrut warga untuk membuat rekening, dan pemilik bisnis jual-beli rekening.
"Untuk tersangka yang kami amankan ada delapan orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.