Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
Biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024:
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas yang penting untuk diketahui. Tingkatan kelas ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Lantas, apa saja perbedaannya?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini terdiri dari beberapa tingkatan kelas.
Pemilihan tingkatan kelas BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan dengan cermat agar peserta dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, simak perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3, termasuk besaran iuran hingga fasilitas yang disediakan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
Dibayarkan oleh pemerintah
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016
Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Denda maksimal: Rp 30.000.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
IDXChannel - Iuran BPJS kelas 3 2024 penting diketahui setiap pesertanya. Iuran peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah seluruhnya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda. Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS kelas 3 2024, sebagai berikut.
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan soal besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 yang dikabarkan mengalami perubahan mulai Desember 2024.
Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Artikel ini akan memberikan gambaran daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 setelah mengalami penyesuaian tersebut.
Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua
Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan
Dibayarkan oleh pekerja penerima upah
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan